RUU KUHAP Dapat Apresiasi Guru Besar dan Pakar Hukum: Langkah Pemerintah Menuju Sistem Hukum yang Berkeadilan

- Created Apr 19 2025
- / 4865 Read

RUU KUHAP Dapat Apresiasi Guru Besar dan Pakar Hukum: Langkah Pemerintah Menuju Sistem Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mereformasi sistem hukum nasional melalui penyusunan RUU KUHAP yang kini menuai apresiasi dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Forum akademik yang digelar oleh Universitas Airlangga mempertemukan para guru besar lintas disiplin hukum yang menilai bahwa RUU ini merupakan terobosan penting dalam membangun hukum acara pidana yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada keadilan substantif.
Para guru besar menilai bahwa RUU KUHAP telah mengadopsi prinsip-prinsip modern dalam penegakan hukum, termasuk penguatan kontrol terhadap aparat penegak hukum melalui sistem pengawasan dan penegasan etika profesional. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjamin integritas dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum. Salah satu aspek penting dalam RUU KUHAP adalah dimasukkannya pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan kerugian dan relasi sosial dibanding pendekatan penghukuman semata. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana yang lebih berfokus pada keadilan bagi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni di tengah masyarakat. Dengan demikian, proses hukum menjadi lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial.
RUU KUHAP juga memperjelas pembagian peran antara penyidik dan penuntut umum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus mendorong koordinasi profesional yang lebih efektif. Selain itu, hak-hak tersangka semakin diperkuat, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan, sehingga prinsip keadilan dalam hukum acara benar-benar ditegakkan secara menyeluruh.
Pemerintah melalui RUU KUHAP dinilai telah menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak asasi, penegakan etika hukum, dan penciptaan sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Langkah ini juga selaras dengan upaya harmonisasi regulasi sektoral dan menjadikan hukum bukan hanya alat kontrol, tetapi juga instrumen keadilan yang hidup dan responsif. Dukungan dari para guru besar mempertegas bahwa revisi KUHAP merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan, beradab, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First